Cianjurpedia.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN hingga pensiunan.
Melansir laman Instagram Jokowi, PP yang isinya mengatur soal THR dan gaji ke-13 itu sudah ditandatangani oleh Presiden per 13 April 2022.
"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," tulis Jokowi di Instagramnya pada Kamis 14 April 2022.
Bukan hanya itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, anggota TNI dan Polri yang aktif memiliki tukin sebesar 50 persen.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Sehat Gratis Bersama BUMN 2022, Lengkap dengan Persyaratan dan Rutenya
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 yang diberikan tidak ditambah dengan tukin.
Menurutnya, kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparatur pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Jokowi berharap, dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.