Cianjurpedia.com - Lebaran tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan para abdi negara diperbolehkan mengajukan cuti sebelum atau sesudah periode hari libur nasional Idul Fitri 2022 atau Lebaran.
Kabar gembira untuk ASN atau PNS ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Melansir PMJ News, Rabu 20 April 2022, menurutnya, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik. Meski demikian, Tjahjo meminta PNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," tulis Tjahjo dalam sebuah surat terusan.
Selain harus mematuhi prokes, PPK juga meminta agar ASN yang hendak mudik dipastikan sudah mendapatkan vaksin Covid 19 secara lengkap, termasuk booster.
Sementara itu, selama bulan Ramadhan, pejabat dan PNS dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.