1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik, dan sudah memiliki tiket KA, bus, atau travel.
2. Pendaftaran dapat melalui online atau mendatangi langsung Stasiun, serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP, dan tiket.
3. Melakukan registrasi ulang pada satu hari sebelum keberangkatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu operasional 08.00-16.00 WIB.
- Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman.
- Boleh menyertakan helm, asal disimpan dalam bagasi motor.
- Wajib menunjukan STNK, SIM, KTP, dan tiket yang masih berlaku.
- Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP.
4. Peserta yang tidak mendaftar ulang, akan batal secara otomatis.
5. Pengambilan kendaraan wajib menunjukan Bukti Tanda Terima (BTT), STNK, KTP, dan tiket asli.
6. Bila pengambilan lebih dari satu hari setelah kedatangan, maka motor akan dititipkan di parkiran stasiun tujuan, dengan biaya parkir dibebankan kepada pemilik kendaraan.
7. Berlaku untuk motor maksimal 200 cc.
Baca Juga: Kuota Mudik Gratis Naik Kereta Api Bersama BUMN 2022 Ditambah, Ini Link Pendaftaran dan Rutenya
Rute dan jalur pengiriman Motis 2022:
- Lintas Utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang.
- Lintas Selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari.
Peserta dapat melakukan pendaftaran online program Motis 2022 dengan mengakses link berikut: https://bit.ly/motis2022.