Update: Kecelakan Bus di Mojokerto yang Tewaskan 14 Orang, Sopir Positif Narkoba dan Tidak Memiliki SIM

- 18 Mei 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi kecelakaan. Update: Kecelakan Bus di Mojokerto yang Menewaskan 14 Orang, Sopir Positif Narkoba Dan Tidak Memiliki SIM
Ilustrasi kecelakaan. Update: Kecelakan Bus di Mojokerto yang Menewaskan 14 Orang, Sopir Positif Narkoba Dan Tidak Memiliki SIM /Pexels/Artyom-kulakov/

 

Cianjurpedia.com – Update terbaru dari kepolisian, terkait kecelakaan tunggal yang terjadi pada sebuah bus, di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) pada Senin 16 Mei 2022 lalu. 

Kecelakaan bus tersebut menyebabkan 14 penumpangnya meninggal dunia. Berdasarkan laporan terbaru dari kepolisian menyebutkan, hasil pemeriksaaan sang sopir ternyata positif konsumsi narkoba jenis sabu dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Melansir PRFMNEWS, pada Rabu 18 Mei 2022, Kombes Latif Usman, selaku Direktur Ditlantas Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa sang sopir telah melakukan tes urine. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, urine sang sopir yang berinisial AF (29), mengandung narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Kim Sae Ron yang Diduga Dalam Pengaruh Alkohol, Bagaimana Nasib Drama Netflix dan SBS?

“Dari hasil tes urine, sopir positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ucap Latif.

Awalnya sang sopir diduga mengantuk, sehingga bus tak terkendali yang akhirnya terjadi kecelakaan maut. Kondisi bagian depan bus pun sangat hancur diakibatkan kendaraan oleng dan menabrak tiang Variable Message Sign (VMS), hingga terguling. 

Akibat kecelakaan bus pariwisata tersebut, sebanyak 14 orang penumpang meninggal dunia, sedangkan penumpang lainnya mengalami luka-luka sebanyak 19 orang.

AF merupakan sopir pengganti, yang mengemudikan bus pariwisata dengan nama PO Ardiansyah, dan nomor polisi S 7322 UW.

Namun ternyata permasalahan sang sopir tak hanya disitu saja, selain positif narkoba, AF pun ternyata tidak mengantongi (SIM). 

"Sopir ini ternyata, yang nyetir ini, tidak memiliki SIM. Makanya kita akan cari tahu statusnya, apakah ini dia sopir cadangan atau hanya kernet,” tutur Latif. 

Terkuaknya fakta tersebut, membuat kepolisian semakin mendalami kasus kecelakaan maut ini. Polisi menduga AF merupakan seorang kernet yang kebetulan dapat mengemudikan bus, dan bukan sopir cadangan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi, tercantum dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 1. 

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto, 15 Orang Tewas, Berikut Data Korban Lainnya

Konsentrasi yang terkandung dalam undang-undang tersebut memiliki arti tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudi.

Adapun hal-hal yang dapat menurunkan konsentrasi saat mengemudi adalah seperti sakit, lelah, sambil melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan juga terpengaruh obat-obatan terlarang atau narkoba.

Di samping itu, AF akan mendapatkan ancaman hukuman lain karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Hal tersebut diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Pasal 127.***




Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah