Tarif PNBP SIM perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan adalah sebagai berikut
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM A Umum Rp80.000
- SIM BI/Umum Rp80.000
- SIM BII/Umum Rp80.000
- SIM D Rp30.000
“Pelayanan perpanjangan SIM corner di setiap gerai sudah disediakan fasilitas tes psikologi dan tes kesehatan” ujar Satlantas Polres Surabaya.
Perpanjangan SIM corner tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanannya.***
(Disclaimer: jadwal dan tersedianya slot antrian dapat berubah sewaktu-waktu. Cek website Polantas Surabaya secara berkala)