Polda Metro Jaya Menambah Daftar 13 Ruas Jalan di Ibukota yang Akan Dikenai Aturan Ganjil Genap

- 31 Mei 2022, 11:00 WIB
 Polda Metro Jaya Menambah Daftar 13 Ruas Jalan di Ibukota yang Akan Dikenai Aturan Ganjil Genap.
Polda Metro Jaya Menambah Daftar 13 Ruas Jalan di Ibukota yang Akan Dikenai Aturan Ganjil Genap. /Pexels/Pixabay

Cianjurpedia.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambahkan 13 ruas jalan untuk diberlakukan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Dilansir dari Antara pada Selasa, 31 Mei 2022, penambahan ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap tersebut akan disosialisasikan mulai tanggal 25 Mei hingga 5 Juni 2022.

Sementara itu, uji coba aturan ganjil genap pada ketiga belas ruas jalan baru tersebut akan dilakukan mulai tanggal 6 hingga 12 Juni 2022. 

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Selasa 31 Mei 2022, Ada di 11 Lokasi

Pada masa uji coba yang berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB ini, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggar aturan.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan uji coba aturan ganjil genap di DKI Jakarta ini di antaranya:

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5.Jalan Medan Merdeka Barat

6.Jalan Suryopranoto

7.Jalan Balikpapan

8.Jalan Kyai Caringin

9.Jalan Pramuka Raya

10.Jalan Salemba Raya sisi Barat

11.Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Jalan Diponegoro

12.Jalan Kramat Raya

13.Jalan Stasiun Pasar Senen

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 31 Mei 2022, Ada di Lima Lokasi

Sebelumnya, aturan ganjil genap telah diberlakukan di 13 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta dan sanksi tilang pun telah dikenakan kepada para pelanggarnya.

Aturan ini sudah berlaku di Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gunung Sahari.

Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.

Dengan adanya penambahan 13 titik tersebut, maka jumlah ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil genap menjadi 26 titik.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Buka Peluang Magang Bagi Warga Usia 20-30 Tahun Melalui Program Jabar Innovation Fellowship

Ditlantas Polda Metro Jaya pun akan mengevaluasi penerapan aturan ganjil genap tersebut, apakah efektif mengurangi laju kendaraan atau tidak.

“Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah, kita bisa saja evaluasi kebijakan ini. Jadi, kita lihat efeknya seperti apa,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah