Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya pada 13-26 Juni 2022, Berikut Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

- 11 Juni 2022, 10:25 WIB
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 pada 13-26 Juni 2022, Berikut Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak.
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 pada 13-26 Juni 2022, Berikut Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak. /Instagram.com/@tmcpoldametro

5.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

6.Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm SNI. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 291 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (sau) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan Hari Ini Sabtu 11 Juni 2022, Ada di 10 Lokasi

7.Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Safety Belt. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 289 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

8.Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 yo 106 ayat 9 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Terlepas ada atau tidaknya operasi yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai pengemudi kendaraan bermotor tentulah harus selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x