Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya pada 13-26 Juni 2022, Berikut Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

- 11 Juni 2022, 10:25 WIB
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 pada 13-26 Juni 2022, Berikut Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak.
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 pada 13-26 Juni 2022, Berikut Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak. /Instagram.com/@tmcpoldametro

Cianjurpedia.com – Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan operasi kepolisian “Operasi Patuh Jaya 2022” mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

Operasi kepolisian “Patuh Jaya 2022” yang digelar selama 14 hari ini diprioritaskan menindak para pelanggar dengan kriteria tertentu.

Dilansir Cianjurpedia dari akun instagram @tmcpoldametro pada tanggal 11 Juni 2022, berikut ini 8 jenis prioritas pelanggaran yang akan ditindak oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada operasi “Patuh Jaya 2022”.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SKCK untuk wilayah Kota Bekasi Hari Ini Sabtu 11 Juni 2022

1.Kendaraan bermotor dengan knalpot bising atau tidak standar. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Kendaraan bermotor yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam). Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3.Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan balap liar. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea On Going Hari Sabtu 11 Juni 2022, Jangan Lewatkan Episode Terakhir Shooting Stars

4.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x