Cianjurpedia.com - Nama aktor Indonesia Iko Uwais sedang ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan kasus penganiayaan sejak kemarin, Senin 13 Juni 2022.
Menanggapi hal tersebut, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya, Leo Sagala, akhirnya memberikan pernyataan resmi.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan seorang pria berinisial R alias Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu 12 Juni 2022, tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais tidak benar.
"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 14 Juni 2022.
Leo Sagala mengungkapkan dalam laporan itu, R menyatakan bahwa Iko Uwais menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Menurutnya, memang benar ada kesepakatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp 300 juta. Namun setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.
"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," kata Leo.