Pekerja juga dapat memilih cabang pelatihan yang ditawarkan melalui saluran informasi yang disediakan, seperti website Jaknaker.id.
Andry Yansyah mengungkapkan, sampai saat ini belum menerima aduan terkait mantan karyawan Holywings tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima pengaduan baik yang dilaporkan oleh pihak direksi maupun oleh pekerjanya,” ujar Andy.
Seperti diketahui, sebanyak 12 gerai Holywings di DKI ditutup dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada bulan lalu.
Penutupan Holywings atas permintaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPA) DKI direkomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif.
Baca Juga: 6 Orang Tim Kreatif Holywings Jadi Tersangka Terkait Unggahan Promosi Miras Gratis
Petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Dalam kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disk jokey dalam dan luar negeri, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perijinan yang miliki.
Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman berakohol yang artinya, penjualannya hanya boleh untuk di bawa pulang dan tidak boleh minum di tempat.
Sementara itu, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.