6 Orang Tim Kreatif Holywings Jadi Tersangka Terkait Unggahan Promosi Miras Gratis

- 25 Juni 2022, 18:54 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan gelar Konferensi pers terkait penetapan enam orang tersangka promo Hollywings.
Polres Metro Jakarta Selatan gelar Konferensi pers terkait penetapan enam orang tersangka promo Hollywings. /PMJ News

 

Cianjurpedia.com – Kepolisian telah menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings, yang bertajuk memberikan minuman keras (miras) secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. 

Promosi Holywings dengan memberikan minuman keras (miras) secara gratis tersebut belum berlaku, namun unsur pidana sudah ada sejak promo tersebut diunggah. 

Menurut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan, karena kepolisian melakukan tindakan lebih awal sehingga promosi kontroversial yang diunggah Holywings belum sempat terjadi. 

"Jadi sebelum ini terjadi, kami sudah lakukan penindakan, sehingga promosi tersebut tidak berjalan,” ucal Budhi, melansir PMJ NEWS, pada Sabtu 24 Juli 2022. 

Kendati demikian, Budhi mengatakan unsur pidana pada promosi yang dilakukan Holywings ini sudah ada, yaitu sejak promosi membagikan miras tersebut diunggah.

Baca Juga: Polisi Periksa 6 Orang terkait Promosi Viral Holywings Bagikan Miras Gratis Untuk Muhammad dan Maria

"Tindak pidana sudah terjadi karena sudah meng-upload di media sosial. (Unsur pidana) Itu sudah terjadi," katanya. 

Oleh karenanya, meskipun belum ada laporan yang diterima pihak kepolisian, pihaknya bergerak untuk segera mengusut kasus ini.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x