Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39 yang Perlu Kamu Ketahui

- 1 Agustus 2022, 09:55 WIB
Simak Persyaratan Pendaftaraan Gelombang 39 Kartu Prakerja Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Simak Persyaratan Pendaftaraan Gelombang 39 Kartu Prakerja Dibuka, Begini Cara Daftarnya /Instagram /@prakerja.go.id

Insentif tersebut akan diberikan selama empat bulan berturut-turut kepada penerima Kartu Prakerja gelombang 39.

Insentif yang akan diterima ialah berupa uang tunai senilai Rp600 ribu per bulan.

Perlu diingat bahwa tidak semua masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 39 ini.

Terlebih para ASN, TNI dan Polri ataupun mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap.

Syarat untuk mendaftar program Prakerja tersebut, para pelamar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
• WNI berusia 18 tahun ke atas;
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 39, selamat mencoba, semoga berhasil, ya!***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah