Terkait Pendaftaran PSE, Menkominfo: Wajib Perlindungan Data Pribadi

- 1 Agustus 2022, 20:48 WIB

 

Cianjurpedia.com - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, seperti mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya.

Menurut Johnny, persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.

Johnny mengungkapkan bahwa pendaftaran ini tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum.

Baca Juga: Link Resmi Logo HUT ke-77 RI dalam Format JPEG, PDF, Vektor, dan PNG, Lengkap dengan Filosofi Maknanya

“Misalnya, ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital. Data yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain,” ucap dilansir dari Antara.

Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan oleh aturan PSE.

Johnny juga menyampaikan bahwa, kominfo tidak tinggal diam, tidak pasif, dan kini tengah melakukan komunikasi, termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

Baca Juga: Kisah Perjanjian Sabdo Palon Dengan Syekh Subakir Yang Melegenda

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x