Bareskrim Polri: Sopir dan Satu Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 8 Agustus 2022, 11:51 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. /ANTARA/Laily Rahmawaty

 

Cianjurpedia.com – Bareskrim Polri menetapkan satu ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky atau Brigadir RR sebagai tersangka, dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Agustus 2022.

Andi Rian juga menambahkan, penahanan pada Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari ini (Minggu), yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu, 7 Agustus 2022. Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru, 8 Agustus 2022, dan Rebut Hadiah Menarik dari Tencent!

“Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR”, ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) BAreskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Agustus 2022.

Andi juga tidak menjelaskan secara detail soal penahanan tersebut, dia hanya menyebut keduanya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

“(Keduanya) ditahan di Bareskrim”, tuturnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x