Jamur tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan.
Hal Ini jelas melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pengawasan ini untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia.
Mendag juga menyarankan agar konsumen lebih mengutamakan produk dalam negeri.*****