Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar

- 12 Agustus 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi Pakaian Impor Bekas
Ilustrasi Pakaian Impor Bekas /unsplash.com/Megan Lee/

Jamur tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan.

Hal Ini jelas melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengawasan ini untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Spoiler Today's Webtoon Episode 5, Kim Se Jeong dan Nam Yoon Su Menjadi Lebih Akrab, Tayang Malam Ini

Mendag juga menyarankan agar konsumen lebih mengutamakan produk dalam negeri.*****

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah