Cianjurpedia.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 750 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor senilai Rp8,5 miliar.
Pemusnahan berlangsung pada Jumat 12 Agustus 2022 di kawasan pergudangan Gracia, Kabupaten Karawang.
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut terhadap perdagangan dan impor pakaian.
Hal ini juga merupakan bentuk respons atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor.
Baca Juga: Tips Bagi Pria Untuk Menjaga Keperkasaan, Berikut Penjelasannya
Mendag menegaskan, pemusnahan menjadi salah satu bentuk komitmen penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang terbukti mengandung jamur.