Menurut informasi, sebelumnya pihak Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
“Kita sudah menerima SPDP,” pungkas Ketut.
Adapun SPDP empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).***