Surat panggilan ketiga dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Park Residence.
Baca Juga: Kaya Tapi Suka Mencuri? Berikut Ciri-ciri dan Penyebab Seorang dengan Gangguan Kejiwaan Kleptomania
Selain itu surat panggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.
Surya Darmadi juga telah ditetapkan oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di provinsi Riau Kepada kementerian kehutanan tahun 2014.
KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang DPO sejak 2019.***