Wakil Ketua MPR: 18 Agustus Adalah Hari Konstitusi Bukan Hari Lahir Pancasila

- 18 Agustus 2022, 15:28 WIB
Wakul Ketua MPR: 18 Agustus Adalah Hari Konstitusi Bukan Hari Lahir Pancasila
Wakul Ketua MPR: 18 Agustus Adalah Hari Konstitusi Bukan Hari Lahir Pancasila /Dok. BPIP


Cianjurpedia.com - Menurut wakil ketua MPR RI Ahmad Basarah tanggal 18 Agustus 1945 bukan merupakan hari lahir Pancasila melainkan Hari Konstitusi sehingga 18 Agustus 2002 adalah peringatan ke-77 Hari Konstitusi.

Menurut Basarah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022, selama ini masih ada beberapa pihak yang keliru mengenai Peringatan Hari Lahir Pancasila.

Padahal katanya sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 hanya menetapkan 2 hal yaitu Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai presiden dan Wakil Presiden Pertama RI dan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) hanya mengesahkan UUD 45 bukan lahirnya Pancasila sehingga ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi yang kita peringati hari ini,” kata Basarah saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke -77 MPR RI.

Baca Juga: Remaja Rentan Terkena Kanker Serviks Akibat Seks Bebas

Lebih lanjut dia menjelaskan konsideran menimbang huruf (a) dalam Keppres tersebut yang menyebutkan pada 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI. Sementara itu, Pancasila merupakan norma dasar bersifat metayuridis yang memiliki kedudukan diatas norma hukum seperti UUD NRI 1945.

“Dengan demikian, tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam pembukaan UUD NRI 1945, melainkan di atas Undang-Undang Dasar NRI 1945. sehingga hari lahir Pancasila jelas bukan pada tanggal 18 Agustus 1945,” tegasnya.

Dia menambahkan pengakuan yuridis bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 1945 juga dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 100/ PUU-X1/ 2013 tentang pengujian undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik terhadap UUD NRI 1945.

Inti keputusan MK tersebut dalam pertimbangan hukumnya ialah menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah