Selegram Ditangkap Polda Jawa Tengah Karena “Endorse” Layanan Judi Daring

- 22 Agustus 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi judi online/pixabay
Ilustrasi judi online/pixabay /


Cianjurpedia.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang perempuan Selebriti Istagram (Selegram) berinisial RM karena endorse layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.

“Jaringan Internasional di Pemalang seorang selegram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi di Semarang, Senin 22 Agustus 2022.

Dari keterangan tersangka papar dia diketahui selegram ini menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi di akun media sosialnya.

Menurut Ahmad Lutfi tersangka bertugas menyebarluaskan lama judi daring melalui akun Instagramnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Gelaja Stroke yang Sering Tidak Disadari Penderitanya

Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan dan Pemalang.

Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Ia menambahkan penindakan tegas terhadap kejadian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh di seluruh wilayah Jawa Tengah***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x