Kelima Polisi yang Menghalangi Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa kena Pidana

- 25 Agustus 2022, 17:00 WIB
Kelima Polisi yang Menghalangi Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa kena Pidana
Kelima Polisi yang Menghalangi Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa kena Pidana /PMJ News



Cianjurpedia.com – Timsus Polri akan mempercepat penyidikan kepada lima anggota polisi lain yang telah diduga melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses pemeriksaan atau obstruction of justice terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan mengenai hal ini sudah dilimpahkan kepada Direktorat Siber Polri.

Dari penyidikan tersebut timsus nantinya akan memutuskan status kelima polisi itu.

"Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Destinasi 'Muslim and Family Friendly' di Pulau Jeju ala Kimbab Family, Tak Cukup Satu Hari

Dedi juga mengatakan kelima polisi itu juga akan dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice.

Selain pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran pidana, sidang kode etik kepada kelimanya akan dijalankan secara paralel.

"Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri masih menunggu proses hukum enam anggota polisi yang telah diduga menghalangi pemeriksaan atau obstruction of justice dalam kasus penanganan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Selamat! Cucu Kelima Presiden Jokowi Berjenis Kelamin Laki-Laki

"Masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus 2022.

Adapun keenam anggota Polri yang telah diduga menghalangi pemeriksaan di antaranya Irjen Ferdy Pol Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x