Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Mahfud MD: Presiden Jokowi Bisa Terbitkan Keppres Pemberhentian

- 27 Agustus 2022, 16:08 WIB
Mahfud MD sebut proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat.
Mahfud MD sebut proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat. /PMJ News

Cianjurpedia.com – Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan penuturan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Ferdy Sambo.

“Nanti kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari laman PMJNews pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, proses pemecatan Ferdy Sambo dapat berjalan cepat meski perlu menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.

Baca Juga: Spoiler Big Mouth Episode 10, Jadi Petugas Medis di Penjara Gucheon, Go Mi Ho Menghadapi Penyakit Misterius

“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” tambah Mahfud MD.

Sebagai informasi, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Karenanya, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo divonis pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri.

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang KEPP membacakan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Persiapan Mabar Akhir Pekan, Ini Kode Redeem Mobile Legends (ML) Terbaru, 27 Agustus 2022, Klaim Sekarang!

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x