Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Sudah Tayang! Link Nonton Young Actor's Retreat Episode 7 dengan Subtitle Bahasa Indonesia
Pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
*Penafian : Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.
Kuota penambahan SIM terbatas serta kemungkinan terdapat biaya tambahan lainnya .***