Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022, Perpanjangan SIM di Kantor Satpas

- 20 Oktober 2022, 07:49 WIB
Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022, Perpanjangan SIM di Kantor Satpas.
Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022, Perpanjangan SIM di Kantor Satpas. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

Cianjurpedia.com - Jadwal SIM Keliling wilayah DKI Jakarta hari ini Kamis 20 Oktober 2022 mulai pukul 07.00 WIB s.d selesai.

Melansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, sehubungan dengan adanya perbaikan, pelayanan perpanjangan SIM Keliling untuk wilayah ibukota dialihkan ke sejumlah Satpas di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut :

  1. Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
  2. Satpas Jakarta Pusat, Jalan Land PacuRuas A5 No 1, Kemayoran.
  3. Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok.
  4. Satpas Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
  5. Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru.
  6. Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022, Ada SpongeBob SquarePants, Kisah Viral dan Melting Me Softly
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan untuk Lulusan Minimal S1, Ditutup Tanggal 31 Oktober 2022

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan,
  4. Bukti Tes Psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.



Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x