Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca Juga: HYBE Secara Resmi Mengumumkan Ketujuh Anggota BTS Akan Menjalankan Wajib Militer, Dimulai Dengan Jin
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. ***