Menurut Kompol Irwandhy Idrus, selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah karena kesal.
Menurutnya, pelaku merasa kesal usai sang anak mengadu kepadanya bahwa ia telah dipukul oleh ketiga korban tersebut.
"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan oleh para korban," ungkap Kompol Irwandhy kepada wartawan, pada Rabu 23 November 2022.
Setelah itu pelaku langsung mendatangi mushola yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana ketiga anak-anak tersebut berada, dan langsung melakukan pemukulan terhadap ketiga bocah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku yang menganiaya bocah di mushola di kawasan tersebut disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.***