Pria yang Menganiaya Bocah di Mushola Tebet Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara 

- 25 November 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi tersangka. Pria yang Menganiaya Bocah di Mushola Tebet Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara 
Ilustrasi tersangka. Pria yang Menganiaya Bocah di Mushola Tebet Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara  /Pixabay/Alexas_Fotos

 

Cianjurpedia.com – Seorang pria berinisial F (51) ditetapkan jadi tersangka, usai video dirinya menganiaya tiga bocah di mushola kawasan Tebet, Jakarta Selatan, viral di media sosial beberapa waktu lalu.

AKP Nurma Dewi, selaku Kasie Humas Polres Metro Jakarta, mengungkapkan bahwa tersangka F telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Kamis, 24 November 2022 malam. 

"(Pelaku) sudah ditahan," kata Nurma Dewi, melansir PMJNEWS pada Jumat 25 November 2022. 

Nurma menjelaskan bahwa, akibat kasus penganiayaan tersebut tersangka F terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014, (ancamannya penjara) lima tahun," ujarnya.

Sebelumnya, pria berinisial F (51) diamankan oleh polisi usai video pemukulan yang dilakukan pria tersebut terhadap tiga bocah di mushola di kawasan Tebet, viral di media sosial. 

Baca Juga: Viral! Tak Terima Anaknya Menangis, Seorang Pria Aniaya Tiga Bocah di dalam Mushola di Tebet

Berdasarkan keterangan dalam video yang beredar itu, salah satu orang tua korban tak terima anaknya dipukul oleh pelaku, kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi pada 20 November 2022. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x