Cianjurpedia.com - Pelayanan perpanjangan SIM Keliling untuk wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini Kamis 22 Desember 2022 ada di dua lokasi berikut ini :
- Bintaro Plaza mulai pukul 8.00-13.00 WIB (buka kembali pukul 15.00-16.30 WIB)
- ITC BSD mulai pukul 8.00-13.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Warga Jakarta! Waspada Potensi Cuaca Esktrem Periode Nataru 2022-2023 di Wilayah DKI Jakarta
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. ***