3.Puskesmas Kecamatan Penjaringan
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
4.Puskesmas Kelurahan Papanggo
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
5.Puskesmas Kelurahan Rawa Badak Utara 1
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Waspada KLB Campak di 12 Provinsi di Indonesia, Simak Cara Penularan dan Gejalanya Berikut Ini
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.