Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Minggu 5 Februari 2023, Ada di Dua Lokasi

- 5 Februari 2023, 05:25 WIB
Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Minggu 5 Februari 2023, Ada di Dua Lokasi.
Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Minggu 5 Februari 2023, Ada di Dua Lokasi. /Foto: pixabay/torstensimon

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut ini lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Utara pada Minggu 5 Februari 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Tujuh Hotel di Sekitar Kebun Raya Bogor, Harga Mulai dari 500 Ribu-an per Malam Saat Weekend

1.Puskesmas Kecamatan Pademangan, Gedung A

Waktu pelaksanaan : 08.30-12.00 WIB 

2.Puskesmas Kecamatan Penjaringan

Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.

Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI. 

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Minggu 5 Februari 2023, Ada Red Balloon, Agency, Crash Course in Romance

Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.

Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin, serta e-tiket vaksin booster.

Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar via aplikasi JAKI.

 

**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x