Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Selasa 7 Februari 2023, Ada di 21 Lokasi

- 7 Februari 2023, 08:17 WIB
Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Selasa 7 Februari 2023, Ada di 21 Lokasi.
Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Selasa 7 Februari 2023, Ada di 21 Lokasi. /pixabay.com

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut ini lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Utara pada Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Pusat Hari Ini Selasa 7 Februari 2023, Ada di 29 Lokasi

1.Kantor Walikota Jakarta Utara (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB

2.RSUD Tanjung Priok (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

3.Puskesmas Kelurahan Sungai Bambu (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB

4.Puskesmas Kelurahan Kebon Bawang I (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB

5.Puskesmas Kelurahan Papanggo (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB

6.Puskesmas Kelurahan Sunter Agung II (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB

7.Puskesmas Kelurahan Sunter Jaya II (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB

8.Puskesmas Kecamatan Pademangan (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-15.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Barat Hari Ini Selasa, 7 Februari 2023, Ada di 44 Lokasi

9.RS Lapangan Artha Graha Peduli, Ancol (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.30-12.00 WIB

10.Puskesmas Kelurahan Ancol (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

11.Puskesmas Kelurahan Pademangan Barat I (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

12.Puskesmas Kelurahan Pademangan Barat II (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

13.Puskesmas Kecamatan Koja (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 16.00-20.00 WIB

14.RPTRA Amanah Kelurahan Tugu Utara (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

15.Kantor Kelurahan Koja (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

16.Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 13.30-15.00 WIB

Baca Juga: [Update] Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa di Turki dan Suriah Terus Bertambah, Dilaporkan Lebih dari 3.800

17.Stasiun LRT Pegangsaan Dua (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.30-12.00 WIB

18.Puskesmas Kelurahan Kelapa Gading Timur I (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB

19.Puskesmas Kelurahan Kelapa Gading Timur II (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB

20.Puskesmas Kelurahan Pegangsaan Dua A (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB

21.Puskesmas Kelurahan Pegangsaan Dua B (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 7 Februari 2023, Ada di Lima Lokasi

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat ini diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster.

Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI. 

Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.

Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin, serta e-tiket vaksin booster.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SKCK untuk Wilayah Kota Bekasi Hari ini Selasa 7 Februari 2023, Jangan Lupa Daftar Antrian

Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar via aplikasi JAKI.

 

**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x