Jadwal Vaksin Booster Jakarta Barat Hari Ini Rabu 8 Februari 2023, Ada di 44 Lokasi

- 8 Februari 2023, 08:03 WIB
Jadwal Vaksin Booster Jakarta Barat Hari Ini Rabu 8 Februari 2023, Ada di 44 Lokasi.
Jadwal Vaksin Booster Jakarta Barat Hari Ini Rabu 8 Februari 2023, Ada di 44 Lokasi. /pixabay.com

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Barat pada Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bekasi Hari Ini Rabu 8 Februari 2023, Ada di Komsen Jatiasih

1.Puskesmas Kecamatan Cengkareng (JAKI) 

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

2.Puskesmas Kelurahan Duri Kosambi 2  

Waktu pelaksanaan : 07.30-10.00 WIB

3.Puskesmas Kelurahan Kapuk 1 

Waktu pelaksanaan : 13.00-14.30 WIB

4.Puskesmas Kelurahan Cengkareng Timur  

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

5.Puskesmas Kelurahan Rawa Buaya  

Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB

6.Puskesmas Kelurahan Duri Kosambi 1 

Waktu pelaksanaan : 12.30-14.00 WIB

7.Puskesmas Kelurahan Cengkareng Barat 1

Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB

8.Puskesmas Kelurahan Kedaung Kaliangke

Waktu pelaksanaan : 12.30-14.00 WIB

9.GOR Kecamatan Kebon Jeruk (Pendaftaran on the spot, JAKI)

Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan Hari Ini Rabu 8 Februari 2023, Ada di 62 Lokasi

10.Sekretariat RW 05 Kedoya Selatan

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

11.Kantor Lurah Kelapa Dua

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

12.Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

13.Puskesmas Kelurahan Jelambar Baru (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

14.Puskesmas Kelurahan Tomang (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

15.Puskesmas Kelurahan Grogol 1 (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

16.Puskesmas Kelurahan Grogol 2 (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

17.Puskesmas Kelurahan Grogol 3 (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

18.Puskesmas Kelurahan Jelambar 1 (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Rabu 8 Februari 2023, Ada Tiga Drama Seru yang Bisa Ditonton Malam Ini

19.Puskesmas Kelurahan Jelambar 2 (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

20.Puskesmas Kelurahan Tanjung Duren Utara (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

21.Puskesmas Kelurahan Tanjung Duren Selatan (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

22.Klinik Central Park

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

23.RS Royal Taruma 

Waktu pelaksanaan : 10.00-16.00 WIB

Pendaftaran melalui tautan https://vaksinc19.rsroyaltaruma.com

24.Puskesmas Kecamatan Palmerah (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB

25.POS Vaksin Koramil Taman Sari

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

26.Puskesmas Kecamatan Tambora

Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB

27.Puskesmas Kelurahan Duri Utara

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya (Jadetabek) Hari Ini Rabu 8 Februari 2023

28.Puskesmas Kelurahan Roa Malaka

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

29.Puskesmas Kelurahan Tambora

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

30.Puskesmas Kelurahan Kalianyar

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

31.POS Kesehatan Tanah Sereal

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

32.Puskesmas Kelurahan Pekojan 2

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

33.Kantor Walikota Jakarta Barat (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB

34.Puskesmas Kecamatan Kembangan (Pendaftaran on the spot, JAKI)

Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB dan 15.00-20.00 WIB

35.Puskesmas Srengseng (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

36.Puskesmas Meruya Selatan 1 (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Jadwal dan Biaya Medical Check Up di RSUD Wilayah Jakarta Barat Tahun 2023, Simak Rinciannya Berikut Ini

37.Puskesmas Meruya Selatan 2 (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

38.Puskesmas Joglo II (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

39.RPTRA Kalideres (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai

40.Mall Matahari Puri Daan Mogot (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 10.00-14.00 WIB

41.RPTRA Kenanga RW 02 Pegadungan (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB

42.Kantor Kelurahan Kamal (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

43.Kantor Kelurahan Semanan (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai

44.Kantor Kelurahan Tegal Alur (Pendaftaran on the spot)

Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Rabu 8 Februari 2023, Ada SpongeBob SquarePants Movie, Kisah Viral, dan Born To Fight

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.

Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI. 

Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.

Baca Juga: Terbaru! Masyarakat Umum Berusia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Simak Daftar Regimennya

Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin serta e-tiket vaksin booster.

Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar via aplikasi JAKI.

 

**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x