Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak pada Operasi Keselamatan Jaya 2023 oleh Polda Metro Jaya

- 8 Februari 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi - 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak pada Operasi Keselamatan Jaya 2023 yang Digelar Polda Metro Jaya.
Ilustrasi - 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak pada Operasi Keselamatan Jaya 2023 yang Digelar Polda Metro Jaya. ///pixabay.com/ Davis Sanchez

Cianjurpedia.com -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi kepolisian “Operasi Keselamatan Jaya 2023” mulai tanggal 7 hingga 20 Februari 2023.

“Operasi Keselamatan Jaya 2023” yang digelar selama 14 hari ini diprioritaskan untuk menindak para pelanggar dengan kriteria tertentu.

Dilansir Cianjurpedia dari akun instagram @tmcpoldametro pada Rabu 8 Februari 2023, berikut ini 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada “Operasi Keselamatan Jaya 2023” tersebut.

Baca Juga: Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

1.Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka berhenti. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

2.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

3.Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras atau alkohol. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) 

4.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat mengemudi. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Rabu 8 Februari 2023, Ada di Lima Lokasi

5.Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) 

6.Pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 289 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ

7.Kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan

8.Kendaraan bermotor yang memasang rotator yang bukan peruntukannya

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Rabu 8 Februari 2023, Ada di 49 Lokasi

9.Pengendara kendaraan bermotor yang mengendarai kendaraan bermotor melebihi kecepatan yang telah ditentukan. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

10.Pengendara kendaraan bermotor yang belum cukup umur. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Terlepas dari ada atau tidaknya operasi yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai pengemudi kendaraan bermotor tentulah harus selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x