Cianjurpedia.com - Bagi Anda yang sering menggunakan jasa angkutan kereta api, pasti sering mendengar istilah penumpang infant. Istilah tersebut diperuntukkan bagi penumpang yang usianya di bawah 3 (tiga) tahun.
Sesuai aturan yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), satu orang penumpang dewasa diizinkan membawa satu orang penumpang infant saat menaiki kereta api.
Penumpang infant tidak dikenakan bea tiket alias gratis, namun tidak mendapatkan tempat duduk dan akan duduk bersama (dipangku) oleh penumpang dewasa yang mendampinginya.
Melansir dari Instagram @kai_121 pada Selasa, 14 Februari 2023, berikut ketentuan dan cara pembelian tiket bagi penumpang infant:
Ketentuan Tiket Infant