Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut ini lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Utara pada Jumat 31 Maret 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Pusat Hari Ini Jumat 31 Maret 2023, Ada di 15 Lokasi
1.RSUD Tanjung Priok (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
2.Puskesmas Kecamatan Cilincing (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
3.Puskesmas Kecamatan Pademangan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 07.00-13.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB
4.RS Lapangan Artha Graha Peduli, Ancol (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-13.00 WIB
5.Puskesmas Kelurahan Ancol (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 07.00-12.00 WIB
6.Puskesmas Kelurahan Pademangan Barat I (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 07.00-12.00 WIB
7.Puskesmas Kelurahan Pademangan Barat II (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 07.00-12.00 WIB
8.RSUD Pademangan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-15.00 WIB
9.RSUD Cilincing (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-16.00 WIB
10.Puskesmas Kelurahan Cilincing 1 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
11.Puskesmas Kelurahan Semper Barat 3 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
12.Pustu Rusunawa Marunda (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB
13.Puskesmas Kelurahan Semper Timur (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
14.Puskesmas Kelurahan Rorotan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
15.Puskesmas Kelurahan Semper Barat 1 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
16.Puskesmas Kelurahan Marunda (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya (Jadetabek) Hari Ini Jumat 31 Maret 2023
17.Puskesmas Kelurahan Semper Barat 2 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
18.Puskesmas Kelurahan Kalibaru (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
19.Puskesmas Kelurahan Sukapura (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
20.Balai Warga Kelurahan Pejagalan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
21.Puskesmas Kelurahan Penjaringan 1 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 12.30-14.00 WIB
22.Puskesmas Kelurahan Penjaringan 2 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 12.30-14.00 WIB
23.Puskesmas Kelurahan Pluit (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 12.30-14.00 WIB
24.Puskesmas Kelurahan Kapuk Muara (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
25.Puskesmas Kelurahan Kamal Muara (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.30-12.00 WIB
26.Puskesmas Kelurahan Pejagalan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-14.00 WIB
27.Puskesmas Kecamatan Penjaringan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 14.00-17.00 WIB
28.Puskesmas Kecamatan Koja (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 14.00-16.30 WIB
29.RPTRA Amanah Tugu Utara (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
30.Kantor Lurah Tugu Selatan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
31.Puskesmas Kelurahan Sunter Agung I (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-14.00 WIB
32.Puskesmas Kelurahan Sunter Agung III (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
33.Puskesmas Kelurahan Kebon Bawang I (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 12.30-14.00 WIB
34.Puskesmas Kelurahan Warakas (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 12.30-14.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi SATUSEHAT mobile.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin, serta e-tiket vaksin booster.
Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar via aplikasi JAKI.
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***