Waktu pelaksanaan : 09.00-13.00 WIB
3.Puskesmas Kecamatan Penjaringan
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
4.Puskesmas Kelurahan Papanggo
Waktu pelaksanaan : 07.30-12.00 WIB
5.Puskesmas Kelurahan Rawa Badak Utara 1
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi SATUSEHAT mobile.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Pemkot Bandung Dibuka Mulai Hari Ini Sabtu 1 April 2023
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.