Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Simak Daftar 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak di Tempat

- 22 Mei 2023, 15:20 WIB
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Daftar 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak di Tempat.
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Daftar 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak di Tempat. /Tangkapan layar/instagram @humaspoldabanten

Cianjurpedia.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat jika pengendara kendaraan bermotor melakukan 11 pelanggaran berikut ini.

Pemberlakuan tilang manual di tempat bagi 11 pelanggaran ini diterapkan guna melengkapi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang belum sepenuhnya dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru 4 polda yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel, yang memiliki sistem sampai tingkat polres.

Adapun 11 pelanggaran yang akan diberlakukan tilang manual sebagaimana yang dilansir dari Antara pada Senin, 22 Mei 2023, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Menurut BMKG Ibukota Akan Cerah Hingga Berawan pada Senin Siang

1.Berkendara di bawah umur

2.Menggunakan ponsel saat berkendara

3.Tidak menggunakan helm

4.Melampaui batas kecepatan

5.Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukkan

6.Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan TNKB palsu

7.Melawan arus

8.Menerobos lampu merah

9.Membonceng lebih dari satu orang

10.Berkendara di bawah pengaruh alkohol

11.Kendaraan over dimensi dan overload (ODOL)

Selain itu, pemberlakuan kembali tilang manual tersebut diterapkan karena terjadinya peningkatan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di lokasi yang tidak terjangkau ETLE.

Baca Juga: Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Nantinya, pemeriksaan akan dilakukan saat pelanggan terjadi, tanpa harus ada penerapan razia yang bersifat stasioner.

Penerapan tilang manual ini merupakan bentuk penguatan kembali penegakan hukum pada bidang lalu lintas, sebagaimana arahan Kapolri.

"Kapolri memberikan arahan kepada polda dan jajaran untuk melakukan penguatan kembali penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x