Update Persyaratan dan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api
- Vaksinasi Covid-19
Pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Penggunaan Masker
Pelaku perjalanan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Anjuran Bagi Penumpang yang Dalam Keadaan Tidak Sehat
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Protokol Kesehatan
Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT pada perangkat Android/iOS untuk memonitor kesehatan pribadi.
- Masa Berlaku dan Ruang Lingkup Aturan Baru
Dengan diberlakukannya SE Nomor 17 Tahun 2023 Kementerian Perhubungan, maka aturan ini diberlakukan mulai 12 Juni 2023 pada perjalanan kereta api antarkota atau jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.
Demikian informasi yang disampaikan dan selamat melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api.***