Simak Syarat dan Prokes Terbaru Naik Kereta Api Per 12 Juni 2023, Tidak Wajib Vaksinasi dan Pakai Masker

- 15 Juni 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi kereta api: Simak Syarat dan Prokes Terbaru Naik Kereta Api Per 12 Juni 2023, Tidak Wajib Vaksinasi dan Pakai Masker
Ilustrasi kereta api: Simak Syarat dan Prokes Terbaru Naik Kereta Api Per 12 Juni 2023, Tidak Wajib Vaksinasi dan Pakai Masker /PT KAI

 

Cianjurpedia.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengeluarkan peraturan terbaru mengenai syarat melakukan perjalanan naik kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 17 tahun 2023, mengenai update protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

 

Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun penumpang yang dalam kondisi tidak sehat, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

Protokol kesehatan lainnya, seperti: mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan penggunaan aplikasi SATUSEHAT, dianjurkan tetap dilakukan.

Peraturan ini mulai berlaku Senin 12 Juni 2023, pada perjalanan kereta api antarkota atau jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.

Melansir dari laman web resmi KAI, www.kai.id pada Senin 12 Juni 2023, berikut adalah persyaratan terbaru naik kereta api:

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x