Cara dan Syarat Membuat Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Baik TJ Card Baru Maupun Hilang atau Rusak

- 7 Juli 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi Transjakarta. Cara dan Syarat Membuat Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Baik TJ Card Baru Maupun Hilang atau Rusak
Ilustrasi Transjakarta. Cara dan Syarat Membuat Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Baik TJ Card Baru Maupun Hilang atau Rusak /Pexels/Lê Minh/

 

Cianjurpedia.com - TransJakarta (TJ) menyediakan fasilitas Kartu Layanan Gratis (TJ Card) untuk golongan masyarakat khusus dengan beberapa kriteria tertentu. Dengan memiliki kartu tersebut, penumpang dapat menaiki TJ secara gratis, seperti tercantum dalam Pergub Nomor 160 Tahun 2016, yang saat ini telah disempurnakan dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2018.

Kartu Layanan Gratis ini dapat dibuat melalui pendaftaran online di klg.transjakarta.co.id. Begitu pun dengan pemilik TJ Card yang kehilangan kartu atau kartunya dalam kondisi rusak, dapat mengajukan pembuatan ulang kartu di laman web tersebut.

Melansir dari unggahan Instagram TransJakarta, @pt_transjakarta, Senin 3 Juli 2023, berikut adalah cara dan syarat membuat kartu, serta kategori penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card):

Baca Juga: Daftar Lengkap Rute Alternatif Transjakarta Saat Revitalisasi 10 Halte TJ Pada 31 Mei - 3 Juni 2023

Cara dan Syarat Membuat Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card)

  1. Buka laman web klg.transjakarta.co.id dan kemudian pilih opsi pembuatan kartu, apakah mendaftar baru, kartu hilang, atau kartu rusak;
  2. Unggah persyaratan berikut ini:
  • Daftar baru: KTP, pas foto, KK, dan dokumen pendukung masing-masing kategori;
  • Kartu hilang: KTP, pas foto, KK, surat kehilangan dari pihak Kepolisian, dan dokumen pendukung masing-masing kategori;
  • Kartu rusak: KTP, pas foto, KK, dan upload kartu rusak dari masing-masing kategori.
  1. Unggah dokumen atau berkas yang diperlukan dalam format digital. Klik verifikasi dokumen;
  2. Isi data diri lengkap di form pendaftaran, lalu klik selanjutnya;
  3. Cek ulang hasil pengisian data. Jika sudah benar semua, klik ajukan permintaan. TransJakarta akan segera memverifikasi data, kemudian menginformasikan tempat pengambilan TJ Card melalui nomor handphone pemohon.

Kategori Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card)

  1. Lanjut usia (lansia) minimal 60 tahun ke atas (wajib memiliki KTP DKI);
  2. Penyandang disabilitas (menunjukkan KTP Nasional);
  3. Anggota veteran (menunjukkan KTP Nasional);
  4. Raskin (wajib memiliki KTP DKI dan Kartu Keluarga Sejahtera/KKS);
  5. Penduduk Kepulauan Seribu (wajib memiliki KTP Kepulauan Seribu);
  6. Pengurus masjid/marbot (wajib memiliki KTP DKI dan SK mengajar tahun berjalan);
  7. Guru PAUD (wajib memiliki KTP DKI dan SK mengajar tahun berjalan);
  8. Jumantik (wajib memiliki KTP DKI dan SK Jumantik tahun berjalan);
  9. TNI dan Polri (menunjukkan KTP dan KTA).***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: TransJakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x