Jadwal dan Lokasi Pelayanan Satpas, SIM Keliling, MPP di Gunungkidul Yogyakarta Bulan Agustus 2023

- 10 Agustus 2023, 06:54 WIB
 Ilustrasi /Jadwal dan Lokasi Pelayanan Satpas, SIM Keliling, MPP di Gunungkidul Yogyakarta Bulan Agustus 2023/ Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi /Jadwal dan Lokasi Pelayanan Satpas, SIM Keliling, MPP di Gunungkidul Yogyakarta Bulan Agustus 2023/ Instagram @tmcpoldametro /

 

Cianjurpedia.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri, kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Satlantas Polres Bantul telah membagikan Jadwal Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Keliling, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) selama bulan Agustus 2023, di Gunungkidul, Yogyakarta.

Melansir dari unggahan Instagram @satlantas_gunungkidul, berikut syarat perpanjangan SIM yang harus dilengkapi:

- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya;

- KTP asli atau Suket (surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku, berikut fotocopy KTP/Suket;

- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru;

- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan;

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Kamis, 10 Agustus 2023 Ada di Lima Lokasi

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Satlantas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x