Siap Ikut Mudik Lebaran Gratis 2024 dari Pemprov Jateng? Segera Lengkapi Persyaratan dan Dokumen Berikut Ini

- 27 Februari 2024, 07:52 WIB
Ilustrasi - Siap Ikut Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Pemprov Jateng? Segera Lengkapi Persyaratan yang Diperlukan Berikut Ini.
Ilustrasi - Siap Ikut Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Pemprov Jateng? Segera Lengkapi Persyaratan yang Diperlukan Berikut Ini. /Instagram/Damri Indonesia/

Cianjurpedia.com - Mudik lebaran gratis merupakan salah satu program rutin yang digelar tahunan oleh pemerintah daerah. Program ini biasanya digelar saat menjelang lebaran dalam rangka memfasilitasi warga daerah untuk pulang ke kampung halamannya, termasuk yang rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Untuk Lebaran 2024 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota se-Jawa Tengah, PT Jasa Raharja, Bank Jateng, serta Baznas dalam program mudik lebaran gratis, sebagaimana yang dilansir dari Instagram @penghubungjateng pada Selasa 27 Februari 2024.

Rencananya jadwal keberangkatan mudik lebaran gratis ini akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2024 dengan menggunakan armada bus dan 7 April 2024 dengan menggunakan armada kereta api.

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Senin Kamis dan Ayyamul Bidh Bulan Februari 2024, Lengkap Dengan Niatnya

Program mudik lebaran gratis pada tahun ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Tengah (Jateng), sedangkan bagi warga non KTP Jateng maka harus mendaftarkan diri ke Bank Jateng Cabang Jakarta.

Selain itu, program ini juga hanya berlaku bagi warga yang bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah, seperti pengemudi ojek, asisten rumah tangga (ART), pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, hingga buruh. 

Nantinya, para warga Jateng yang ingin mengikuti program mudik gratis ini hanya dapat mendaftarkan maksimal 4 orang yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Adapun dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan agar dapat mengikuti program ini, di antaranya :

1.KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA)

2.KK bagi pendaftar satu keluarga

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @penghubungjateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x