Akhirnya! THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Dapat 100 Persen, Cek Jadwal Pencairannya

- 16 Maret 2024, 12:08 WIB
Ilustrasi . Waktu pencairan THR dan gaji ke 13 tahun 2024 kepada ASN, PNS, PPPK. TNI, Polri
Ilustrasi . Waktu pencairan THR dan gaji ke 13 tahun 2024 kepada ASN, PNS, PPPK. TNI, Polri /arvstd/Freepik/

 

Cianjurpedia.com - Kabar terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sangat dinantikan oleh para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan kabar gembira dengan menyatakan ASN akan menerima pencairan penuh atau 100 persen.

Sebagai wujud penghargaan dan pengabdian kepada bangsa, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Melansir dari laman resmi Kemenkeu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat 15 Maret 2024, seperti dikutip dari web Kemenkeu.

Baca Juga: Tips Mengelola Uang THR Lebaran Agar Tidak Cepat Habis dan Numpang Lewat Doang di Dompet

Penerima THR dan Gaji 13 

Adapun penerima THR pada tahun ini, di antaranya PNS dan calon PNS, PPPK (honorer yang sudah diangkat PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Melansir dari Antara, secara rinci, jumlah penerima THR di antaranya ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR dan Gaji 13 Tahun 2024 yang Diterima ASN

Di kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100 persen tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi Pemerintah Daerah yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara, bagi pensiunan akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2024

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024. Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah