11 Klaster RUU Omnibus Law Cipta Kerja

- 4 Oktober 2020, 06:44 WIB
Buruh sedang melakukan aktifitas di sebuah pabrik garmen di Bandung
Buruh sedang melakukan aktifitas di sebuah pabrik garmen di Bandung /PIKIRAN-RAKYAT.COM

Jakarta, (Cianjurpedia). Berikut 11 klaster RUU Omnibus Law Cipta Kerja 

1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).*** (Eno/Cianjurpedia)

Baca Juga: DPR sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah