Selain itu menurutnya pemerintah harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat, dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan Ciptaker ini. Dan tidak berlindung dibalik isu COVID-19.
“Pandemi COVID-19, lagi-lagi, tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi hak mereka karena bersuara adalah satu-satunya jalan untuk didengar bagi mereka yang haknya dirampas.”***(Permadhi/Cianjurpedia)