UU Ciptaker Disahkan DPR, Amnesty International Ingatkan Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM

- 6 Oktober 2020, 17:56 WIB
/PIKIRAN-RAKYAT.COM

Jakarta (CP), DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau sering di sebut Omnibus Law menjadi Undang-Undang. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pengesahan undang-undang tersebut menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.

“Mereka yang menentang karena substansi Ciptaker dan prosedur penyusunan UU baru ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan,” kata Usman melalui keterangan tertulis, Selasa 6 Oktober 2020.

“Anggota dewan dan pemerintah, nampaknya, lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini. Sementara hak jutaan pekerja kini terancam,” sambungnya.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan pada Rapat Paripurna DPR

Usman menambahkan serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil seharusnya dilibatkan secara terus-menerus dalam pembahasan undang-undang ini dari awal, karena anggota mereka-lah yang akan menanggung langsung dampak dari berlakunya Omnibus Ciptaker.

“Peristiwa penting di rapat paripurna memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja, dan akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang,” ucapnya.

Amnesti International Indonesia mendesak DPR untuk merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Ciptaker.

Baca Juga: Serbuan Buruh Geruduk DPRD Cianjur Tolak Undang Undang Cipta Kerja

“Hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan. Jangan sampai pengesahan ini menjadi awal krisis hak asasi manusia baru, di mana mereka yang menentang kebijakan baru dibungkam,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x