Mantan Petinggi PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan Jadi Tersangka

- 23 Oktober 2020, 11:26 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Antara

Cianjurpedia.com – BUS ditetapkan sebagai tersangka olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait tindakan pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaan PT Dirgantara Indonesia mulai tahun 2007 sampai dengan 2017.

BUS adalah mantan mantan direktur Aerostructure pada tahun 2007 hingga 2010, kemudian pada tahun 2010 – 2012 menjabat sebagai Direktur Aercraft Integration, terahir menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi tahun 2012 – 2017 di lingkungan PT Dirgantara Indonesia.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Himbau Warga Jakarta Tidak Berlibur Ke Puncak Atau Cianjur

BUS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK semenjak Maret 2020 beserta dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT DI, dan mantan Kepala Divisi penjualan dalam siaran Pers KPK tanggal 22 Oktober 2020.

KPK akan menahan BUS di rumah tahanan kelas I Jakarta timur cabang rutan KPK, dia ditahan untuk 20 hari kedepan hingga 10 November 2020.

BUS diduga telah melakukan tindakan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatannya.

Baca Juga: Barcelona VS Real Madrid, El Clasico Duel Pelatih Legendaris

Karena perbuatannya tersebut tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau sekitar Rp126,8 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada BUS, melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x