Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk PNS, TNI dan Polri

- 3 November 2020, 08:30 WIB

Cianjurpedia.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menganjurkan sebagian pesertanya mengikuti program Registrasi Ulang (Gilang). Program tersebut dimulai Minggu (1/11/2020).

Permintaan itu dikhususkan bagi perserta yang berasal dari golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Perserta PPU-PN meliputi pejabat Negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, TNI, Polri, PNS TNI dan PNS Polri.

Program BPJS Kesehatan ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2018, dan hasil rapat bersama kementrian atau lembaga (kl).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Simak Cara Daftarnya

Kriteria peserta yang harus mendaftar ulang BPJS Kesehatan meliputi golongan PPU PN dan BP yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebagaimana diberitakan Galamedia.com dari artikel "Atas Permintaan KPK,PNS,TNI dan Polri Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan per 1 November 2020", Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan sebelum melakukan regitrasi ulang peserta segmen PPU PN dan BP dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan informasi melalui whatsapp di nomor 08118750400.

Baca Juga: Shah Rukh Khan Ulang Tahun, Para Penggemar Beri Ucapan dan Harapan di Medsos

Selain itu, peserta juga bisa mengecek status kepesertaannya melalui BPJS care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau aplikasi JAGA KPK.

"Per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan program registrasi ulang (Gilang) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja karena datanya belum terisi dengan NIK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Juara di Imola, Hamilton Dekati Rekor Michael Schumacher

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x