Menteri Agama Keluarkan Surat Pedoman Umroh di Masa Pandemi Covid-19

- 4 November 2020, 07:53 WIB
Menteri agama Fachrul Razi
Menteri agama Fachrul Razi /Instagram.com / fachrulrazi_ official/

Cianjurpedia.com – Pemerintah Arab Saudi telah membuka pintu negaranya untuk pelaksanaan ibadah umrah bagi umat muslim dunia.

Indonesia dan Pakistan menjadi rombongan jemaah umroh yang pertama kali melaksanakan ibdah umroh di tanah suci.

Terkait dibukanya kembali ibadah umroh kementrian agama mengeluarkan surat keputusan tentang pedoman pelaksanaan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Harga Emas Rabu 4 November 2020, Terjadi Kenaikan Harga Dibanding Hari Kemarin

Dikutip dari website sekretariat kabinet,. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman dalam keterangan tertulisnya, Senin 2 November 2020 mengungkapkan keputusan menteri agama disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes. Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi tetapi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, ujarnya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

Baca Juga: Real Madrid vs Inter Milan, Los Blancos Menang Tipis 3-2

Inilah persyaratan ibadah umroh yang diatur berdasarkan surat keputusan menteri agama no 719 tahun 2020

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah