Cianjurpedia.com - Winda D. Lunardi atau Winda Earl bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya.
Winda Earl, atlit e-sport ini datang ke Bareskrim untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasusnya. Pasalnya, uang yang ditabung di Maybank selama 5 tahun dengan jumlah sekitar 20 miliar telah raib.
Winda dan sang ibundanya melalui kuasa hukum melaporkan PT Bank Maybank Indonesia ke Bareskrim dengan Nomor: LP/B/0239/V/2020/, pada 8 Mei 2020. Karena diduga melanggar tindak pidana Perbankan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini 6 November 2020
Dikutip dari Antara, Kuasa hukum Winda, Koey Patt mengatakan bahwa Winda dan ibundanya Floletta Lizzy Wiguna diketahui telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening yang terpisah. Hingga 2020, semestinya uang di rekening telah mencapai Rp 20 miliar.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar". kata Joey.
Namun tabungan keduanya hanya tersia Rp 17 juta di rekening Floletta dan Rp 600 ribu di rekening Winda.
Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas 2 Pelaku Foto Bugil di Gunung Gede Pangrango
Korban telah berupaya untuk menanyakan kejelasan dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada Februari dan bulan Maret 2020, tetapi sampai saat ini pihak Maybank tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uangnya.